Selasa, 05 Mei 2009

Zakat Diwajibkan, Lembaga Amil Dihapus

Jakarta, CyberNews. Para wajib zakat atau muzakki akan mendapat sanksi jika tidak membayar zakatnya. Membayar zakat akan menjadi suatu kewajiban. Ini ditegaskan Dirjen Binmas Islam Prof. Dr. Nasaruddin Umar dalam acara coffee morning dengan wartawan di Kantor Depag, Jakarta, Selasa (5/5).
''Dalam konsep revisi UU Zakat, nanti zakat tidak lagi atas dasar kesadaran muzakki, namun akan menjadi suatu kewajiban dan ada sanksinya,'' tegas Nasaruddin dalam siaran pers Departemen Agama ke redaksi SM CyberNews, Selasa (5/5).
Selain itu menurut Nasaruddin, pihaknya berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat akan semakin rapi jika dikelola satu jendela. ''Kami punya konsep sendiri. Sebagai pemerintah, kami tetap berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat semakin rapi kalau diurus satu pintu, seperti negara lain. Tapi untuk sampai ke situ kita perlu batas-batas akomodasi toleransi, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang tadinya dikelola oleh masjid-masjid, pondok pesantren, kyai-kyai, tiba-tiba kita akan mengambil semuanya menjadi sentralisasi, diatur oleh negara. Kita juga tidak ingin seperti itu, tapi ada road map-nya. Ada target jangka menengah, jangka panjang,'' papar Nasaruddin.
''Pemerintah melalui Departemen Agama, saat ini tengah mengajukan usulan revisi UU no 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,'' ucap Nasaruddin. Menurutnya, sejak diundangkan, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil maksimal dan memuaskan.
Selain akan mengatur sanksi, dalam usulan revisi UU zakat tersebut dirumuskan bahwa Badan Amil zakayt merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan/desa.
''Tidak ada lagi Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU itu. Ketentuan tertsebut selama ini telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan zakat karena banyaknya lembaga pengelola zakat. Sehingga potensi zakat yang sangat besar itu belum dapat memberikan manfaat yang signifikan,'' ungkap Nasaruddin.
Ditambahkannya, peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau menjadi pengurus Badan Amil Zakat di semua tingkatan.
Dalam konsep revisi itu pula menurut Nasaruddin, dirumuskan bahwa zakat dapat mengurangi pajak. Artinya, pembayaran zakat akan diperhitungkan sebagai pembayaran zakat. ''Jadi tidak perlu lagi misalnya membayar pajak seratus persen, jika ia sudah membayar zakat,'' papar Nasaruddin.
(MH Habib Shaleh /CN08)
http://www.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template Design by SkinCorner from Jack Book