Selasa, 05 Mei 2009

ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH

Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’. [ ]
oleh: Muhammad Shiddiq Al Jawi
beranda.blogsome.com/2006/04/28/zakat-infaq-dan-shodaqoh/ - 39k

Lanjutkan..

Zakat Diwajibkan, Lembaga Amil Dihapus

Jakarta, CyberNews. Para wajib zakat atau muzakki akan mendapat sanksi jika tidak membayar zakatnya. Membayar zakat akan menjadi suatu kewajiban. Ini ditegaskan Dirjen Binmas Islam Prof. Dr. Nasaruddin Umar dalam acara coffee morning dengan wartawan di Kantor Depag, Jakarta, Selasa (5/5).
''Dalam konsep revisi UU Zakat, nanti zakat tidak lagi atas dasar kesadaran muzakki, namun akan menjadi suatu kewajiban dan ada sanksinya,'' tegas Nasaruddin dalam siaran pers Departemen Agama ke redaksi SM CyberNews, Selasa (5/5).
Selain itu menurut Nasaruddin, pihaknya berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat akan semakin rapi jika dikelola satu jendela. ''Kami punya konsep sendiri. Sebagai pemerintah, kami tetap berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat semakin rapi kalau diurus satu pintu, seperti negara lain. Tapi untuk sampai ke situ kita perlu batas-batas akomodasi toleransi, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang tadinya dikelola oleh masjid-masjid, pondok pesantren, kyai-kyai, tiba-tiba kita akan mengambil semuanya menjadi sentralisasi, diatur oleh negara. Kita juga tidak ingin seperti itu, tapi ada road map-nya. Ada target jangka menengah, jangka panjang,'' papar Nasaruddin.
''Pemerintah melalui Departemen Agama, saat ini tengah mengajukan usulan revisi UU no 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,'' ucap Nasaruddin. Menurutnya, sejak diundangkan, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil maksimal dan memuaskan.
Selain akan mengatur sanksi, dalam usulan revisi UU zakat tersebut dirumuskan bahwa Badan Amil zakayt merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan/desa.
''Tidak ada lagi Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU itu. Ketentuan tertsebut selama ini telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan zakat karena banyaknya lembaga pengelola zakat. Sehingga potensi zakat yang sangat besar itu belum dapat memberikan manfaat yang signifikan,'' ungkap Nasaruddin.
Ditambahkannya, peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau menjadi pengurus Badan Amil Zakat di semua tingkatan.
Dalam konsep revisi itu pula menurut Nasaruddin, dirumuskan bahwa zakat dapat mengurangi pajak. Artinya, pembayaran zakat akan diperhitungkan sebagai pembayaran zakat. ''Jadi tidak perlu lagi misalnya membayar pajak seratus persen, jika ia sudah membayar zakat,'' papar Nasaruddin.
(MH Habib Shaleh /CN08)
http://www.suaramerdeka.com

Lanjutkan..

Antisipasi Meluasnya Flu Babi

Semarang, CyberNews. Alat detektor Body Clean Disinvection yang berfungsi mensterilkan penumpang pesawat dari Mancanegara yang datang di Bandara Internasional Ahmad Yani (BIAY) Semarang mulai dioperasikan, Selasa ( 5/5).

Sebanyak 27 penumpang pesawat Garuda GA 873 dari Singapura yang mendarat di bandara A Yani sekitar pukul 12.15 WIB langsung diwajibkan melalui alat detektor tersebut.

Dua petugas Dinas Kesehatan Pelabuhan dengan menggunakan masker terlihat sigap memandu para penumpang untuk mensterilkan diri dengan alat tersebut.

Kedua tangan, kaki dan tubuh mereka kemudian secara otomatis di semprotkan cairan disinvection.

Barang bawaan mereka juga tak ketinggalan, dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan.

Secara bergiliran, mereka satu persatu melewati pemeriksaan dengan alat yang telah di pasang Bandara Internasional A Yani sejak Kamis, (30/4) lalu.

Meski telah dipasang lima hari lalu, secara resmi penggunaan alat tersebut baru pertama ini dioperasikan.

Helena Isrumanti, salah seorang petugas Dinas Kesehatan yang saat itu bertugas melakukan pemeriksaan mengatakan sejauh ini tidak ada penumpang pesawat yang terindikasi mengidap flu babi.

"Sejauh ini kita belum mendapati penumpang dari Singapura yang terindikasi flu babi. Oleh karena itu tidak ada satu pun penumpang yang masuk ruang karantina." jelasnya.

Dikatakannya, ada dua tahap pemeriksaan yang dilakukan petugas. Yang pertama penumpang yang baru turun dari pesawat diwajibkan untuk masuk ke alat Body Clean Disinvection. Alat ini untuk mensterilkan mereka dari virus yang menempel di tangan atau tubuh mereka.

Kemudian mereka akan melalui Thermometre Auriculair Infrarouge untuk mengetahui suhu tubuh guna pendeteksian lebih detail.

Asisten Manajer Pelayanan Bandara A Yani, Edi Hartono mengatakan penggunaan alat detektor Body Clean Disinvection tersebut memang baru pertamanya ini dioperasikan di bandara Internasional A Yani.

Alat yang mempunyai fungsi mensterilkan penumpang dari mancanegara untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus-virus berbahaya yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia, Semarang pada khususnya.

"Alat ini mulai kita operasikan untuk mewaspadai penyebaran virus berbahaya yang bisa saja dibawa penumpang pesawat dari luar negeri ke Indonesia. Salah satunya adalah virus flu babi. Meski sejauh ini belum ada penumpang yang terindikasi namun demikian kita akan tetap meningkatkan kewaspadaan,"jelasnya.

Ditambahkannya, pengoperasionalan alat tersebut saat ini dikhususkan untuk penumpang yang datang dari luar negeri/mancanegara.

Karena sejumlah virus-virus yang membahayakan seperti flu babi sejauh ini ditengarai berasal dari luar negeri. Secara terjadwal alat ini nantinya akan dioperasikan untuk penumpang pesawat dari Singapura-Semarang. Karena sejauh ini baru ada satu kali penerbangan internasional di Bandara Internasional A Yani, yaitu Singapura-Semarang.
(Maulana M Fahmi /CN13)
http://www.suaramerdeka.com/

Lanjutkan..

'Netbook Apple' Ternyata Terbuat Dari Kayu


Jakarta - Foto Netbook Apple yang beredar di internet ternyata bukan rekayasa digital. Itu adalah sebuah benda sungguhan yang, percaya atau tidak, terbuat dari kayu.

Ya, 'Netbook Apple' alias Macbook Mini yang sempat ramai menghiasi forum MacRumors bukanlah hasil rekayasa digital seperti yang sempat diduga. Seperti dikutip detikINET dari Gizmodo, Rabu (6/5/2009), benda itu adalah benda sungguhan yang terbuat dari kayu.

Memang itu bukanlah perangkat elektronik, apalagi Macbook sungguhan dari Apple. Benda itu merupakan karya mahasiswa desain bernama Kyle Buckner. Karya Kyle itu terbuat dari kayu dan diilustrasikan dengan pensil.

Namun yang menakjubkannya, Kyle membuat karya bertajuk 'Macbook Draw' itu lengkap dengan engsel yang memungkinkan karya itu dibuka layaknya laptop. Segala tombol, trackpad dan bahkan monitor serta ikon di desktop Mac itu digambarnya dengan pensil.
http://www.detikinet.com/read/2009/05/06/094934/1126967/317/netbook-apple-ternyata-terbuat-dari-kayu

Lanjutkan..

ANTASARI AZHAR

Ketika media cetak, elektronik, dan online masih menggunakan inisial AA, untuk menyebut tersangka utama aktor intelektual kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran, saya berharap inisial itu tidak merujuk pada nama seorang tokoh yang masih sangat disegani di republik ini. Saya juga berharap bukan “orang itu” yang dimaksud, tatkala disebutkan bahwa AA itu adalah seorang pejabat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meski saya pun tahu, tidak ada lagi yang berinisial AA di KPK, selain dia.

Hanya dalam hitungan kurang dari sehari, inisial AA itu menghilang dari media cetak, elektronik, dan online, karena digantikan nama yang terang-benderang: Antasari Azhar, Ketua KPK. Masya Allah. Tetapi saya tidak pernah berhenti berharap. Harapan saya ketika itu berbunyi: semoga Antasari Azhar bukanlah tersangka, melainkan sekadar saksi, seperti yang pernah dibantah pihak kepolisian dan lalu kejaksaan. Kedua lembaga penegakan hukum itu sempat “plin-plan” menyebut status hukum Antasari. Saksi, tersangka, saksi, tersangka … sampai akhirnya ia dipanggil ke Polda Metro Jaya, diperiksa seharian sebagai saksi, lalu tidak diperbolehkan pulang alias ditahan sebagai tersangka. Maka lemaslah saya. Walaupun, lagi-lagi, saya masih punya harapan, semoga di persidangan nanti, Antasari tidak terbukti bersalah. Dan, apa yang dialaminya sekarang, hanya fitnah. Sehingga nama baik Antasari bisa direhabilitasi.

Mengapa saya begitu peduli pada nama baik Antasari Azhar? Bukan. Dia bukan anggota keluarga saya. Bukan pula sahabat dekat. Kalaupun pernah berhubungan, hubungan itu tak lebih dari sekadar hubungan antara wartawan dengan narasumber. Tetapi Antasari adalah simbol. Simbol pemberantasan korupsi, paling tidak sejak dia menjabat Ketua KPK. Sebagai simbol pemberantas kemunkaran (itu pun kalau Anda setuju bahwa korupsi adalah perbuatan munkar), dia haruslah (seyogianya, semestinya) bersih dari berbagai kemunkaran. Bukankah perbuatan membunuh, dan atau merencanakan serta menyuruh orang untuk membunuh, merupakan perbuatan munkar? Apalagi bila perbuatan tersebut, dilatarbelakangi skandal seksual.

Antasari Azhar adalah pendekar hukum yang sudah malang melintang di dunia peradilan. Dia tentunya tahu bahwa perbuatan yang “disangkakan” padanya sekarang ini, mempunyai resiko hukum sangat besar. Apalagi jika dilakukan dengan perencanaan yang tampak tidak terlalu rapi sehingga mudah ditelusuri. Mungkinkah Antasari dijebak? Mestinya tak semudah itu Antasari dijebak, mengingat ia pun seorang ahli di bidang jebak-menjebak. Ada beberapa koruptor yang kepergok atau “tertangkap tangan” lantaran jebakan-jebakan Antasari.

Kasus ini memang memancing banyak pertanyaan. Termasuk, apakah hanya karena takut skandal seksualnya terbongkar, Antasari lantas memerintahkan pembunuhan yang kemudian dibiayai oleh pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan diatur oleh Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizar itu? Jangan-jangan, kata beberapa teman, latar belakang persoalannya jauh lebih besar dari “sekadar” perselingkuhan. Dengan kata lain, yang dimunculkan ke permukaan, bukanlah persoalan yang sebenarnya. Tapi ini sekadar kecurigaan.

Jadi biarlah proses hukum yang membuktikannya kelak. Kepada para tersangka, termasuk Antasari Azhar, tentunya, untuk sementara kita terapkan praduga tidak bersalah. Kepada keluarga korban, kita sampaikan duka cita yang amat dalam.

Terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen, bukan hanya duka cita bagi keluarga, tapi juga duka cita bagi semua orang yang mendambakan keamanan dan keadilan. Sebab, kalau kelak terbukti benar (melalui pembuktian di pengadilan) bahwa Nasrudin memang dibunuh oleh konspirasi oknum-oknum penegak hukum, maka rasa keamanan dan keadilan pun otomatis bakal semakin berkurang. Dan, yang lebih parah lagi, masyarakat pun akan semakin kehilangan kepercayaan kepada para pejabat negara, terutama pejabat negara yang bertugas mengurusi hukum dan keadilan.


Billy Soemawisastra
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Liputan 6
www.liputan6.com/news/
Lanjutkan..

Senin, 04 Mei 2009

Gerakan Yoga untuk Mata Lelah Akibat Komputer

Bagi Anda yang setiap hari bekerja menggunakan komputer selama ber jam-jam,
sudah barang tentu mata Anda akan terasa lelah, dan jika di biarkan terus maka hal itu bisa mengganggu kesehatan mata Anda. Berikut ini ada beberapa tips gerakan yoga khusus untuk mata yang lelah karena terlalu lama berada di depan komputer. Berikut ini tips nya :


1. Ambil posisi tegak sambil bersandar pada kursi kedipkan mata dengan cepat sebanyak 50 kali.
2. Lakukanlah setiap jam, dan usahakan. kedipan Anda meningkat menjadi 100 kali.
3. Akhiri latihan dengan menutup mata, sambil tarik nafas dalam-dalam sampai terasa ke otot-otot.

Cukup mudah bukan?Anda hanya memerlukan waktu kurang lebih 5 menit untuk melakukannya, dan mata Anda akan tetap sehat dan terlihat cantik

Lanjutkan..

Kamis, 30 April 2009





Lanjutkan..
Template Design by SkinCorner from Jack Book